Wanita ENS, tersangka baru kasus dugaan korupsi penggunaan dana BLU IAIN sumut. (MOL/Ist)
MEDAN | Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Rabu (26/7/2023) menetapkan tersangka baru kemudian melakukan penahanan terhadap Evy Novianti Siregar (ENS).
Wanita 31 tahun itu tersandung kasus dugaan korupsi secara bersama-sama terkait kegiatan program wajib Ma’had bagi mahasiswa yang dikelola Badan Layanan Umum (BLU) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Tahun Anggaran (TA) 2020-2021 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp956 juta lebih.
"Kapasitas tersangka selaku Staf Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UINSU," kata Kasi Intelijen Kejari Medan Simon didampingi Kasi Pidsus Mochamad Ali Rizza.
Dikatakan Simon, ENS ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh tim penyidik Pidsus Kejari Medan.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ENS kemudian ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Perempuan Kelas IIA Medan untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini sampai dengan tanggal 14 Agustus 2023 mendatang," ujarnya.
Tindakan penahanan bertujuan agar proses hukum dapat berjalan lancar dan sesuai proses hukum. Hal ini diatur dalam Pasal 21 KUHAPidana dengan alasan-alasan tertentu.
"Misalnya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti. Dengan itu diyakini proses hukum terhadap tersangka dapat berjalan lancar," katanya.
Kasi Pidsus Kejari Medan Mochammad Ali Rizza menambahkan, berdasarkan audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Sumut, dalam kasus tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp956.200.000.
Akibat perbuatannya, ENS dijerat dengan sangkaan primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
2 Tersangka
Dengan demikian, sudah 2 orang ditetapkan sebagai tersangka terkait penggunaan dana ma’had (asrama mahasiswa) yang dikelola oleh BLU di UINSU.
Kamis (30/3/2023) lalu, Sangkot Azhar Rambe alias SAR telah ditetapkan tim penyidik Pidsus Kejari Medan sebagai tersangka kemudian dilakukan penahanan. (ROBERTS)